HUKUM MENGANGKAT TANGAN PADA TAKBIR-TAKBIR JENAZAH DAN DUA SHALAT ‘IED (IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA) Mengangkat Kedua Tangan pada Takbir-Takbir Shalat Jenazah Para ulama sepakat bahwa disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama dalam shalat jenazah.(1) Dan yang terjadi perselisihan di kalangan para ulama adalah tentang hukum mengangkat tangan pada takbir kedua dan seterusnya. Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur: Pendapat pertama: mengatakan bahwa tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan, kecuali pada takbir yang pertama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani. Adapun Imam Malik, diperselisihkan tentang pendapat beliau.(2) Pendapat kedua: mengatakan bahwa disyariatkan mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir. Ini adalah pendapat Salim bin Abdillah bin Umar, Umar bin Abdil Aziz, Atha’, Yahya bin Sa’id, Qais bin Abi Hazim, Az-Zuhri, Ahmad, Ishaq, As...